Ratusan Juta Dana Desa Cicapar Diduga Tidak Tersalurkan
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp464 juta di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, diduga tidak direalisasikan oleh pemerintah desa. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah proyek infrastruktur dan program non-infrastruktur, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama lima bulan, tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Seorang warga Desa Cicapar, Mumu, mengungkapkan bahwa isu ini sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Masyarakat bahkan sempat menanyakan langsung kepada pemerintah desa terkait kejelasan anggaran, namun jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan.
“Berdasarkan informasi dari BPD, beberapa proyek infrastruktur yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2024 terbengkalai. Bahkan dana untuk program seperti BLT, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat juga tidak disalurkan,” kata Mumu. Senin, (07/01/2025).
Mumu juga mengungkapkan bahwa pada rapat antara BPD dan pemerintah desa yang digelar pada 31 Desember 2024, terungkap bahwa dana tersebut sudah tidak ada di rekening desa. Kepala desa disebut-sebut telah menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan lain yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan.
“Dalam rapat itu, pihak desa berjanji akan mengembalikan dana untuk BLT pada 15 Januari 2025. Namun, anggaran untuk proyek infrastruktur akan diambil dari dana tahun 2025. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru karena hanya akan menciptakan pola gali lubang tutup lubang,” tambahnya dengan nada kecewa.
Mumu menilai masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Ia berharap Pemkab Ciamis segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak buruk bagi masyarakat desa.
BPD Kirim Surat ke Bupati Ciamis
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cicapar, Endang Kartiwa, membenarkan adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa hasil rapat dengan pemerintah desa menunjukkan anggaran sebesar Rp464 juta tersebut sudah tidak ada lagi di rekening desa.
“Memang benar, uang itu sudah tidak ada dan tidak mungkin lagi disalurkan sesuai peruntukannya. Ini fakta yang kami temukan dalam rapat,” ujar Endang dengan tegas.
Endang menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Ciamis melalui kantor Kecamatan Banjarsari. Surat tersebut berisi laporan lengkap terkait proyek-proyek yang mangkrak serta program non-infrastruktur yang tidak terealisasi.
“Kami melaporkan semua kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak terlaksana. Harapan kami, pemerintah kabupaten bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Endang juga menekankan bahwa solusi yang ditawarkan pemerintah desa, yaitu menggunakan anggaran tahun 2025 untuk menyelesaikan proyek tahun 2024, bukanlah langkah yang bijak. Menurutnya, ini hanya akan menciptakan beban anggaran di tahun berikutnya dan berpotensi menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Permasalahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran Dana Desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru hilang tanpa kejelasan yang pasti.
BACA JUGA: Puluhan Penerima BLT Desa Cicapar Belum Terima Hak
Beberapa warga berharap agar aparat penegak hukum turut memantau dan mengaudit penggunaan anggaran tersebut. Mereka khawatir jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka potensi kerugian negara akan semakin besar dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat akan terus dirugikan.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik, dan bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Masyarakat menantikan langkah konkret dan cepat dari pihak berwenang untuk memastikan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai kesimpulan, keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten harus memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Rizky, Revan/infopriangan.com)

