Reforma Agraria dan TORA Jadi Kunci Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, Reforma Agraria bukan sekadar penataan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian penguasaan fisik tanah yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai langkah awal pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa TORA memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan agraria bagi masyarakat. Oleh karena itu, sumber TORA harus dipahami secara utuh agar proses redistribusi tanah dapat berjalan tepat sasaran. Menteri Nusron menguraikan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama, yaitu tanah yang berasal dari kawasan hutan, tanah di luar kawasan hutan, serta tanah hasil penyelesaian konflik agraria.

Untuk tanah yang berasal dari kawasan hutan, ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapannya berada pada Kementerian Kehutanan. Sementara itu, tanah di luar kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Namun demikian, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria berada di tangan kepala daerah.

“Penetapan subjek atau pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” jelasnya.

Sementara itu, sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi, mulai dari konflik antara masyarakat dengan BUMN, konflik dengan non-kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

BACA JUGA: Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa persoalan Reforma Agraria antar kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan yang sangat erat, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menilai kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar konflik agraria yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” ungkap Saan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat. (Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan