Sekolah Masih Jual Buku, Larangan Disdik Diabaikan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Meski Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis telah melarang praktik jual beli buku di sekolah, beberapa sekolah masih mengabaikan aturan tersebut. Salah satunya adalah SDN 3 Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, yang tetap mewajibkan siswanya membeli buku tertentu.

Sejumlah orang tua siswa merasa terbebani dengan kebijakan ini karena harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan pendidikan dasar. Mereka mempertanyakan mengapa sekolah masih menjual buku kepada siswa meskipun pemerintah sudah melarangnya.

“Kami sebagai orang tua merasa keberatan. Seharusnya sekolah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Ini sangat membebani kami, apalagi bagi yang ekonominya pas-pasan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Jumat, (07/03/2025).

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian buku tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua siswa, tanpa ada tekanan finansial tambahan bagi orang tua.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini belum sepenuhnya dipatuhi. Beberapa sekolah, termasuk SDN 3 Nagarajaya, masih menjalankan praktik yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah tersebut.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa pihak sekolah seolah-olah mencari cara agar tetap bisa menjual buku dengan alasan mendukung kegiatan belajar mengajar. “Mereka bilang buku ini penting untuk anak-anak, jadi kami terpaksa membelinya meskipun berat,” kata wali murid lainnya.

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap sekolah yang melanggar aturan. Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami akan segera menelusuri laporan ini. Jika memang terbukti ada praktik jual beli buku di SDN 3 Nagarajaya, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi hak siswa dalam mendapatkan pendidikan tanpa beban biaya tambahan yang tidak perlu. Sekolah diminta untuk mengikuti aturan dan tidak mencari celah untuk tetap melakukan praktik yang dilarang.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Panawangan, Mamah, mengaku kecewa karena masih ada sekolah yang membandel meskipun pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar aturan ditaati.

“Padahal setiap pertemuan saya selalu menyampaikan agar tidak ada praktik jual beli buku di sekolah. Tapi tetap saja masih ada yang melanggar. Ke depan, insya Allah, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih ketat dalam mengawasi sekolah-sekolah di wilayahnya agar tidak ada lagi praktik serupa. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan semua sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara Kepala sekolah SDN 3 Nagarajaya Ihat S menjelaskan terkait dugaan jual beli LKS yang terjadi di sekolahnya saya tidak mewajibkan siswa siswi untuk membeli LKS.

BACA JUGA: Ramadan, Momentum Perjuangan Menjadi Lebih Baik

“Saya saya tidak mewajibkan siswa siswi untuk membeli LKS. Apalagi saya memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pendidikan harus lebih diperketat. Jika aturan sudah jelas melarang, tetapi masih ada yang melanggar, maka tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Pemerintah telah berusaha menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, tetapi tanpa kepatuhan dari pihak sekolah, tujuan tersebut sulit tercapai. Orang tua berharap, pemerintah daerah benar-benar menindak yang melanggar agar beban mereka dalam menyekolahkan anak tidak semakin berat. (Dadan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan