Sentuh Tanahku Permudah Proses Balik Nama Peralihan Hak

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Peralihan hak atas tanah merupakan hal yang umum terjadi di masyarakat. Proses ini bisa disebabkan oleh berbagai kebutuhan, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, maupun pewarisan. Agar sah secara hukum, seluruh peralihan hak wajib melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan pertanahan. Aplikasi ini memuat syarat, ketentuan, hingga simulasi biaya balik nama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses informasi seputar layanan pertanahan.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Harison.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan, langkah awal cukup mudah. Dari laman utama aplikasi, pengguna hanya perlu memilih menu “Layanan”, kemudian melanjutkan ke submenu “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai opsi, termasuk informasi mengenai “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam layanan khusus pewarisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris yang telah dicocokkan petugas, sertipikat tanah asli, serta Surat Keterangan Waris sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan Akta Wasiat Notariel bila ada.

Syarat berikutnya adalah dokumen perpajakan. Pemohon diminta menyiapkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti lunas pembayaran BPHTB atau SSB. Harison menegaskan, khusus tanah waris, penerima objek warislah yang berkewajiban membayar BPHTB atas tanah tersebut.

BACA JUGA: Polsek Cimerak Antar Beras Murah Pesanan Lewat WA

Lebih jauh, Sentuh Tanahku bukan hanya menyediakan informasi peralihan hak. Aplikasi ini juga memiliki fitur pengecekan status tanah, informasi legalitas, hingga simulasi biaya layanan lain yang bisa langsung diakses dari ponsel.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Playstore. Dengan adanya Sentuh Tanahku, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami prosedur, mengurangi kebingungan, sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan