Sertipikat Elektronik, Solusi Aman dari Risiko Kehilangan Dokumen Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Risiko kehilangan dokumen tanah, khususnya sertipikat, masih menjadi kekhawatiran banyak masyarakat di Indonesia. Sertipikat tanah yang umumnya tersimpan dalam bentuk fisik sangat rentan hilang karena berbagai faktor, seperti kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana. Situasi ini sering menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian besar bagi para pemilik tanah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik. Langkah ini disebut sebagai solusi perlindungan jangka panjang yang memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat.
Penyanyi Sammy Simorangkir menjadi salah satu tokoh publik yang telah merasakan manfaat sertipikat digital.
“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” kata Sammy, dikutip dari akun media sosialnya pada awal Juni 2025.
Baginya, rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga.
“Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses alih media dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk keamanan dokumen, tetapi juga mendukung modernisasi layanan pertanahan.
Salah satu keunggulan sertipikat elektronik adalah kemudahan dalam pencetakan. Dokumen ini dapat dicetak dalam satu lembar saja sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan atau dibawa. Selain itu, sertipikat elektronik dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang membuatnya lebih sulit dipalsukan.
Pihak ATR/BPN menegaskan, pengelolaan sertipikat tanah elektronik jauh lebih cepat karena sudah terintegrasi dengan sistem digital. Hal ini mendukung pelayanan pertanahan yang transparan, modern, dan efisien.
Bagi masyarakat yang sertipikat fisiknya rusak akibat bencana seperti banjir, pemerintah menyediakan mekanisme penggantian. Warga cukup membawa dokumen pendukung, antara lain fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), serta sertipikat asli yang rusak.
Sedangkan bagi yang mengalami kehilangan sertipikat, ada syarat tambahan berupa surat pernyataan di bawah sumpah serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dengan beralih ke sertipikat elektronik, proses penggantian di masa depan menjadi lebih mudah karena semua data tersimpan secara digital.
Transformasi sertipikat fisik ke bentuk elektronik sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan tahan terhadap risiko kehilangan maupun bencana alam yang kerap tidak terduga.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Resmi Buka Festival Galuh Niskala 2025 di Universitas Galuh
“Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang dalam mengelola aset tanahnya. Sertipikat elektronik ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mewujudkan layanan pertanahan yang efisien, modern, dan bebas dari ancaman kehilangan,” ujar perwakilan ATR/BPN.
Melalui sertipikat elektronik, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam mengurus dokumen tanah. Inovasi ini bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga tentang menciptakan masa depan layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan aman. (Redaksi)

