Sertipikat HGB di Laut Bekasi Diduga Dimanipulasi
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Nusron menemukan indikasi manipulasi data pertanahan yang mengakibatkan perbedaan antara peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi di lapangan.
Nusron menjelaskan bahwa tanah yang seharusnya berada di darat justru dipindahkan ke area laut melalui perubahan data peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Ia menegaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah akan segera dibatalkan.
“Kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah ini dari laut,” katanya.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 bidang tanah milik 67 orang yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Nusron menemukan bahwa peta tanah tersebut telah dimanipulasi, menyebabkan perbedaan luas tanah yang terdaftar dengan kenyataan di lapangan.
Menurutnya, bidang tanah yang seharusnya berada di darat awalnya seluas 72 hektare, tetapi setelah diperiksa, hanya 11 hektare yang benar-benar berada di lokasi seharusnya.
“Yang awalnya di darat, jumlahnya 72 hektare. Padahal, menurut NIB yang di darat tadi kita tinjau, hanya 11 hektare,” jelasnya.
Total luas lahan yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare, dengan rincian 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang diterbitkan pada 2021, tetapi dipindahkan ke laut pada 2022.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi ini, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses sesuai hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: SMK Muhammadiyah Banjarsari Tunda Penyerahan Ijazah
Sementara itu, terkait tanah yang sudah memiliki Sertipikat HGB sejak 2013, Nusron menyatakan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena sertipikat telah berusia lebih dari lima tahun.
“Kami akan meminta pemilik mengajukan pembatalan. Jika keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” katanya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berupaya memastikan administrasi pertanahan berjalan transparan dan bebas dari manipulasi. (Redaksi/infopriangan.com)

