Sertipikat Tanah Jadi Modal Penting Kembangkan UMKM
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya dokumen legal, melainkan modal penting untuk mengembangkan usaha. Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian acara Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut. Kamis, (25/09/2025).
“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui oleh negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Wamen Ossy.
Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah memberi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan. “Bagi pelaku UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal sehingga usaha mikro dapat naik kelas, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian daerah maupun nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa penataan aset melalui sertipikasi dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan administrasi pertanahan. Hal ini agar bidang tanah dapat berfungsi sebagai aset produktif. Program yang dijalankan mencakup Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor.
Data mencatat hingga 2025, capaian penyelesaian PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara dalam periode 2023–2024, sebanyak 1.320 sertipikat hak atas tanah lintas sektor juga telah diserahkan kepada masyarakat.
Kehadiran sertipikat tanah ini memberi manfaat nyata bagi penerimanya. Entang Taufik (52), seorang pengusaha pakaian jadi asal Desa Sirnasari, mengaku tidak pernah menyangka bisa memiliki sertipikat tanah.
“Tidak mimpi dari awal bisa punya sertipikat. Dengan ini saya jadi tambah percaya diri untuk maju ke depan, memperluas usaha saya. Terutama, keamanan dalam hak milik tanah saya,” ungkap Entang.
Hal senada diutarakan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik grosir makanan ringan. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena sertipikat yang diterimanya dapat digunakan untuk memperbesar modal usaha.
“Saya sangat senang, alhamdulillah. Kebetulan saya seorang pedagang, butuh modal untuk lebih besar lagi usahanya, jadi ini akan saya gunakan untuk menambah modal usaha saya,” tuturnya.
BACA JUGA: Reforma Agraria Hadirkan Kepastian Hukum dan Harapan
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin; Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan sertipikat tanah sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya UMKM, agar semakin berdaya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. (Redaksi)

