Sinergi ATR BPN Atasi Konflik Desa di Hutan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Keberadaan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi salah satu persoalan agraria yang kompleks di Indonesia. Kondisi ini kerap memicu konflik lahan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola tanah tersebut. Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi dasar penting dalam penegasan batas kawasan hutan serta penyelesaian konflik agraria yang melibatkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki kesepakatan hukum yang jelas dalam menangani persoalan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan berpedoman pada rezim hukum yang lebih dahulu berlaku.
“Terkait kawasan hutan, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI. Rabu, (21/01/2026).
Melalui MoU tersebut, pemerintah menerapkan prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Menteri Nusron menjelaskan bahwa apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan tumpang tindih regulasi, Menteri Nusron juga menyoroti belum optimalnya kejelasan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia mengungkapkan bahwa meskipun aturan mengenai tata batas dan pemasangan patok telah diatur secara normatif, pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan besar.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” jelasnya.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang jelas, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Menurutnya, MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal yang strategis.
“Saya kira MoU ini menjadi embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Bungur Raya Desak Pemecatan Perangkat Desa
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam mencari solusi komprehensif atas konflik agraria, khususnya yang melibatkan kawasan hutan.
Melalui sinergi lintas sektor, penegasan batas wilayah, serta pemanfaatan kebijakan satu peta, pemerintah berharap konflik agraria dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan. (Satrio)

