Tanah Dijadikan SPALD, Keluarga Rencana Menggugat

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Keluarga Hak Waris tanah yang di jadikan lokasi pembangunan Sistem Pembuang Air Limbah Domestik (SPALD) berencana menggugat.

Pasal nya tanah yang di jadikan tempat pembangunan SPALD tersebut sebenarnya adalah tanah yang telah di wakafkan salah seorang warga dahulu untuk di jadikan sebagai lokasi pemakaman keluarga.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Lokasi pembangunan berada di Dusun Kubangpari, Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Menurut Eceng salah seorang hak waris dari tanah tersebut ketika di temui di kediaman nya (14/04/2020) mengatakan, sebelumnya pernah menghadiri rapat  pemembahasan masalah dana untuk pembangunan SPALD tersebut, namun dalam rapat itu tidak membahas masalah lokasi.

“Makanya saya kaget saat mengetahui lahan yang dijadikan lokasi pembangunan itu adalah tanah wakaf keluarga kami,” katanya.

“Padahal pihak keluarga tidak pernah menyetujuinya dan juga belum ada konfirmasi apa-apa dari pihak manapun,” jelas Enceng.

Lanjut Enceng sebelumnya pihaknya juga mengaku pernah memberikan tanda tangan dalam sebuah kertas kosong saat menghadiri rapat tersebut dengan alasan untuk keperluan daftar hadir.

“Sebelum memberikan tanda tangan saya bertanya dulu tanda tangan saya itu untuk apa,” ujarnya.

“Karena jika tanda tangan tersebut sebagai bentuk persetujuan pembangunan itu di lahan wakaf, saya tidak mau menanda tangan,” jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama Sholeh salah seorang penerima Hak wakaf menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik leluhurnya bernama Saryudi, yang di wakafkan untuk lokasi makam keluarga besarnya berdasarkan ikrar keluarga.

“Belum ada bentuk persetujuan dari pihak keluarga, ko tiba-tiba sudah mulai ada pembangunan makanya kami dari pihak keluarga merasa keberatan,” tegasnya.

Sholeh juga menambahkan  dirinya sudah membicarakan permasalahan tersebut melalui ketua RW setempat pasca mengetahui lahan wakaf keluarga nya dijadikan lokasi pembangunan. Namun jawaban dari ketua RW tidak memuaskan.

“Itu wasiat dari leluhurnya, tanah tersebut jangan di jual. Karena tanah itu untuk makam, makanya saya bertanya adanya bangunan tersebut. Apakah di jual atau di sewakan. Jika benar, kepada siapa uangnya di berikan hanya itu saja yang ingin saya tau,” ujarnya.

“Rencana nya kami pihak keluarga akan mempertahankan tanah wakaf tersebut apapun yang terjadi, karena itu hak kami. “Bahkan kami bisa saja memberhentikan pekerjaan sebelum mendapatkan kejelasan dari pihak Desa,” tambahnya.

Sampai berita ini di buat belum ada keterangan dari Kepala Desa Ciherang terkait permasalahan tersebut. Pasalnya ketika akan di temui di kantor Desa, Kepala Desa sedang tidak ada di tempat. Bahkan tidak ada satupun perangkat yang berani memberikan keterangan tentang pembangunan SPALD. (Rizki/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan