Tersangka Susur Sungai Kini Ditahan
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Susur sungai yang sempat menjadi perbincangan warga Ciamis menelan korban 11 murid MTs kini mulai terang. Pasalnya terduga pelaku yang bertanggungjawab dalam kegiatan telah diamankan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH., MH., yang didampingi Kasi Pidum Sunadi, SH., dan Kasi Intel Rismanto, SH., MH., mengatakan, terduga R telah diamankan Kejaksaan Negeri Ciamis dengan tuduhan telah melanggar Pasal 359 KHUPidana.
Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis dalam kasus sungai, para penyidik membutuhkan waktu sekitar satu tahun lebih lamanya untuk mendalami kasus tersebut.
“Pada hari ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis,” kata Dra. Soimah. Selasa, (22/11/2022).
Selain itu lanjut Dra. Soimah, tersangka merupakan guru dan pembina Pramuka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijantung Ciamis.
“Kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah dengan melibatkan siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai. Bertemmpat di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Kemudian karena kelalaiannya dalam susur sungai, telah menyebabakan 11 orang siswa dan siswi MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia. Guru berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Tersangka selain Guru pengajar IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung, dengan lisensi Ijazah dari ke Pramukaan Nasional, sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.
Sedangkan waktu pelaksanaan kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau kurang lebih 200 orang siswa dan siswi.
BACA JUGA: Relawan Ciamis Selatan Galang Dana Untuk Cianjur
Disaat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid menyeberangi sungai tepatnya di Leuwi Ili, ada 24 orang yang menyebrang lalu terpeleset, dari 24 orang, 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat.
“Atas perbuatannya tersangka R dikenakan dengan Pasal 359 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Kusmana/IP)








