Penanganan Konflik Pertanahan Perlu Kolaborasi Lintas Lembaga
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penanganan konflik pertanahan di Indonesia membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi lintas lembaga. Ia menyampaikan bahwa kompleksitas kasus pertanahan yang muncul di berbagai daerah tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan harus dilakukan melalui kolaborasi berkelanjutan antara seluruh aparat penegak hukum.
Dalam pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (08/12/2025), Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2018. Ketiga institusi ini membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sebagai upaya memperkuat penindakan terhadap mafia tanah.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi pedoman untuk melakukan tindakan terpadu dan konsisten. Satgas ini, kata Iljas, menjadi instrumen penting dalam memutus rantai praktik kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Sepanjang tahun 2025, Satgas mencatat hasil yang signifikan. Dalam paparannya, Dirjen PSKP mengungkapkan bahwa 90 kasus berhasil diselesaikan dari target 65 kasus. Selain itu, 185 tersangka ditetapkan, sementara potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan.
“Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya lebih dari Rp23 triliun,” tutur Iljas Tedjo Prijono.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud nyata sinergi antar lembaga penegak hukum. Ia menilai bahwa tanpa kerja bersama, potensi peningkatan kasus kejahatan pertanahan akan jauh lebih besar.
“Tanpa mereka kemungkinan masalah kejahatan pertanahan ini akan terus meningkat,” tambahnya.
BACA JUGA: Sekjen ATR BPN Tekankan Pemahaman Renstra di Rakernas
Di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas juga memaparkan berbagai modus yang kerap digunakan mafia tanah. Modus tersebut mencakup pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan melalui intimidasi. Ia mengingatkan bahwa pola kejahatan seperti ini harus diantisipasi agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara target penyelesaian dan capaian di lapangan. Dirjen PSKP meminta jajarannya untuk memastikan kualitas penyelesaian kasus, bukan hanya sekadar memenuhi angka. Menurutnya, setiap produk hukum pertanahan harus diterbitkan dengan penuh kehati-hatian karena dapat berdampak administratif maupun hukum di masa mendatang.
“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” Imbau nya. (Dena A Kurnia)

